get app
inews
Aa Text
Read Next : Data Jumlah Penduduk di 11 Kecamatan Kota Depok, Mana Terbanyak dan Tersedikit?

Dijamin Malu, Ini Cara Pemkot Depok Sanksi Warga yang Tunggak PBB

Rabu, 06 September 2023 | 18:29 WIB
header img
Petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, memasang stiker penanda. Foto: BKD Kota Depok

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan sanksi kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sanksi yang diberikan yakni pemasangan papan penanda ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak yang masih tertunggak.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan kepada wajib pajak yang tunggakannya lebih dari Rp500 juta.

“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas. Artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Reza menambahkan, untuk teknis pemberian sanksi di lapangan, wajib pajak prioritas terlebih dahulu diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi tenggat waktu selama sepekan. Jika tidak dibayarkan, selanjutnya pihaknya akan membuat surat teguran.

Kemudian, jika surat teguran tidak juga ditanggapi, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari).

Langkah selanjutnya dilayangkan lagi surat pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.

“Upaya yang kita lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” ucapnya.

Reza menyebut untuk stiker dipasang pada bangunan. Sedangkan papan penanda atau spanduk dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat. Dari puluhan WP prioritas penunggak PBB-P2, BKD Kota Depok telah memasang plang di empat bangunan.

“Kami berharap WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang ataupun lapor ke kami," tutupnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut