DEPOK, iNewsDepok.id - Demi mengurangi polusi udara di Jabodetabek, Pemerintah Kota Depok menerapkan kebijakan 70 persen aparatur sipil negara (ASN) work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai September 2023. Kebijakan ini diterapkan juga lantaran mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok M Idris di Kompleks DPRD Kota Depok, Jumat (25/8/2023).
"Makanya WFH segera harus dilakukan, 30 persen kerja, 70 persen di rumah, terus begitu dilakukan," ucap Idris kepada wartawan.
Idris menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Kemendagri.
"Mulai September, sebab baru kemarin turun SE-nya dari Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
Idris menegaskan WFH tidak berlaku bagi ASN yang dibutuhkan langsung tenaganya di kantor.
"Kecuali dinas-dinas yang memang SDM-nya dibutuhkan secara terus-menerus," kata Idris.
Setelah Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan WFH 50 persen, Depok juga menyusul kebijakan serupa. WFH di DKI juga bakal menjadi 70 persen selama KTT ASEAN berlangsung.
Editor : Mahfud