JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter di Jakarta. Peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat ini, melibatkan perawat hingga asisten apoteker dalam kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan obat-obat tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta. Mirisnya, obat-obatan tersebut sering dikonsumsi oleh para pelaku tawuran di ibu kota.
Mereka mengonsumsi obat tersebut karena memiliki efek meningkatkan keberanian.
"Tersangka APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49)," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ade menjelaskan peran para tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.
Editor : M Mahfud