Soal R-Perpres KUB, SETARA dan INFID: Menuju Kerukunan Umat Beragama yang Inklusif

Diperlukan perubahan pada beberapa isu penting berkenaan dengan FKUB, antara lain; (1) norma pembentukan FKUB Nasional harus dihapus, sebab tidak memiliki urgensi fungsional yang nyata; (2) pengaturan syarat anggota FKUB yang masih lemah sehingga perlu ditinjau ulang; (3) pembinaan terhadap anggota FKUB yang masih perlu dikuatkan; dan (4) penambahan wewenang FKUB.
“Keseluruhan usulan ini diajukan demi meningkatkan efektivitas kelembagaan FKUB agar kontributif pada pemajuan KUB. Untuk itu, perlu dilakukan revisi terhadap seluruh Pasal dalam Bab III yang terurai dari Pasal 7 hingga Pasal 21 Ranperpres PKUB, yang pada pokoknya mengatur mengenai FKUB,” tambah Sayyidatul.
Sementara Rizka Antika, Program Officer INFID menambahkan, berkenaan dengan usulan perubahan tersebut, majelis agama dan kepercayaan serta masyarakat sipil mendorong Presiden untuk:
“Selain itu, INFID dan SETARA Institute juga mendesak Menteri Agama RI untuk mengadopsi usulan-usulan perubahan terhadap Ranperpres PKUB,” pungkas Rizka.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani