Secara spesifik, kata Sayyidatul, laporan KBB SETARA Institute pada tiap tahunnya juga menemukan bahwa penolakan pendirian rumah ibadah selalu menjadi salah satu kasus dominan di antara peristiwa pelanggaran KBB. Hal itu dipicu ketentuan-ketentuan diskriminatif soal pendirian rumah ibadah dalam PBM Tahun 2006.
Untuk itu, perlu dirumuskan beberapa perubahan untuk meminimalisasi penolakan terhadap pendirian rumah ibadah. Di antaranya, meliputi penegasan syarat 60 orang yang dapat berasal dari satu agama maupun berbeda agama, adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak memberikan keputusan perihal pendirian rumah ibadah dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dan perluasan subjek pemohon rumah ibadah.
Keseluruhan usulan ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam menikmati hak beribadah yang telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) konstitusi. Usulan revisi ini perlu ditambahkan dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 23 ayat (2) huruf b, dan Pasal 24, yang pada pokoknya berkenaan dengan pendirian rumah ibadah.
Keempat, reformasi kelembagaan FKUB. Salah satu kemajuan mendasar yang dirumuskan dalam Ranperpres PKUB adalah tiadanya kewenangan FKUB untuk memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.
Hal tersebut perlu diapresiasi sebagai political will yang baik dari pemerintah untuk mengurangi salah satu faktor terhambatnya pendirian rumah ibadah yang terjadi selama ini, mengingat selama ini rekomendasi FKUB seringkali menjadi pemicu terjadinya penolakan pembangunan rumah ibadah.
Meskipun demikian, Ranperpres PKUB masih memuat norma-norma yang regresif berkenaan dengan FKUB.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani