get app
inews
Aa Read Next : Prabowo-Gibran Pimpin Perolehan Suara di Depok, Hasil Hitungan Sementara Hamzah Center

SETARA Institute: Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Senin, 20 November 2023 | 15:15 WIB
header img
Survei adalah instrumen pengetahuan dan teknologi penyerap aspirasi masyarakat yang sudah sejak lama dipraktikkan dalam negara demokratis, termasuk di Indonesia. Foto ilustrasi: Freepik

JAKARTA, iNewsDepok.id - Survei adalah instrumen pengetahuan dan teknologi penyerap aspirasi masyarakat yang sudah sejak lama dipraktikkan dalam negara demokratis, termasuk di Indonesia. Survei juga telah menghubungkan aspirasi publik yang tersumbat dengan para pengambil kebijakan negara, yang selama ini seringkali barjarak.

Oleh karenanya survei adalah bentuk kebebasan berekspresi, berpendapat dan kebebasan akademik. Bahkan jika hasil survei menjadi kontroversi, maka bukan hasil survei yang dikritik.

Menurut Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani, kritik hanya pantas ditujukan pada metodologi survei termasuk soal etika.

“Baik etika pengambilan data, etika menjauhkan diri dari konflik kepentingan, termasuk etika publikasi, yang seringkali berhubungan erat dan menjadi bagian yang paling berbenturan dengan posisi lembaga survei,” ujar Ismail Hasani, dalam keterangannya pada Senin (20/11/2023).

Hari-hari ini publik disuguhi hasil survei tentang elektabilitas capres dan cawapres yang semakin tidak masuk akal. Menurut Ismail, kita tidak pernah mengetahui posisi lembaga survei, apakah juga merangkap sebagai konsultan politik, juru kampanye yang berlindung di balik kebebasan akademik survei, atau agitator yang ditugasi untuk menggiring opini tentang hal-hal yang dikehendaki oleh pihak yang menugasi.

Dalam situasi yang demikian, kata Ismail, maka kita menyayangkan materi-materi yang seharusnya tidak dipromosikan karena bertentangan dengan Konstitusi RI, seperti survei jabatan tiga periode di tahun lalu, survei afirmasi atas politik dinasti yang merusak demokrasi, survei afirmasi putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MKMK, dan lainnya.

“Di tengah keterbatasan pengetahuan publik atas term-term tersebut, pengambilan sampel secara acak, hanya akan menghasilkan afirmasi atas berbagai kehendak-kehendak inkonstitusional, niretika dan merusak demokrasi,” ujar Ismail yang juga dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut