get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal BKR, Pernah Berganti Nama Menjadi TKR, TRI, ABRI Hingga TNI

Imparsial: Pernyataan Kababinkum TNI Terkait Kasus Mayor Dedi Hasibuan di Polrestabes Medan Keliru

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 08:55 WIB
header img
Gufron Mabruri, Direktur Imparsial. Foto: Dok Imparsial

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum.

Hal itu, kata Gufron, dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum.

“Pernyataan Kababinkum keliru, Prajurit TNI tidak boleh menjadi penasihat hukum dalam lingkup peradilan umum,” ucap Gufron dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (12/8/2023).

Sebelumnya, Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro beserta jajaran menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit, terkait kasus Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara, dalam konferensi pers pada Kamis (10/8/2023). Kababinkum menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit.

Lebih lanjut menurut Gufron, memang benar bahwa setiap orang tanpa terkecuali prajurit TNI dan keluarga prajurit TNI berhak mendapatkan bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 7 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin persamaan kedudukan di muka hukum. Selanjutnya diatur pula di dalam Pasal 16 dan Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (Konvensi Hak Sipil dan Politik) yang pada intinya menjamin bahwa semua orang berhak atas perlindungan dari hukum.

Selain merupakan hak asasi manusia bantuan hukum juga merupakan amanat Pasal 27 UUD NRI 1945. Untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, pengaturan tentang bantuan hukum bagi masyarakat secara umum diatur Kembali dalam Pasal 69 KUHAP, Pasal 56 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 1 UU 16  Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang pada intinya setiap orang tanpa terkecuali berhak mendapatkan bantuan hukum.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut