Arief mengungkapkan, setelah 15 menit berselang, ayah Rifki masuk ke dalam rumah. Bahkan ayahnya juga tak luput dari penganiaya yang dilakukan oleh pelaku.
“Tapi awal mulanya dia menggunakan bagian pegangan golok ini mengenai kepala korban, setelah itu korban dibawa masuk ke kamar dan dikunci. Di situ lah terjadi pergulatan dan tersangka mencoba membacok korban kembali,” ucapnya.
Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,“ ucapnya.
Arief menduga kasus tersebut dipicu masalah keuangan bisnis di internal keluarga tersebut.
"Intinya, terjadi sedikit permasalahan internal keluarga itu. Jadi memang korban ini punya usaha terkait pengelolaan kardus, packing kardus, dikelola oleh keluarga tersebut, termasuk anaknya juga dilibatkan dalam usaha tersebut," kata Arief.
"Akan tetapi, dalam perjalanannya, menurut informasi dari yang bersangkutan (bapaknya), ada masalah terkait pengelolaan keuangan dari usaha tersebut. Ayahnya ingin membenahi jangan sampai ada masalah dalam bisnis itu," imbuhnya.
Editor : M Mahfud