Jadi Landasan Penerapan KUHP, Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi RUU KUHAP
JAKARTA, iNews Depok.id – Agar penerapan KUHP memiliki landasan hukum acara kuat, Komisi III DPR RI kebut pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyebut penerapan KUHP akan mulai berjalan pada 2 Januari 2026. Maka UU KUHAP pun sebagai hukum acaranya, harus segera disahkan sebagai penyempurnaan UU KUHAP tahun 1981.
Untuk menyerap aspirasi dunia hukum dari berbagai daerah, Sari menyatakan Komisi III terus melakukan kunjungan ke berbagai daerah.
”Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung,” kata Sari, Sabtu (13/9/2025).
Sari mencontohkan kunjungannya ke Jambi baru-baru ini. Berbagai masukan muncul yang akan menjadi bahan masukan bagi Komisi III DPR.
"Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang,” ucap Sari.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan berharap RUU KUHAP dapat disahkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru
pada 2 Januari 2026.
“Idealnya, KUHP 2026 baru, KUHAP-nya juga baru. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai,” jelas Hinca.
Editor : M Mahfud