get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta-fakta Meninggalnya Hanif Radinal, anak Menteri PU Zaman Soeharto saat Eksekusi di Lebak Bulus

Kuatkan Putusan Bani, PN Jaksel Tolak Permohonan MMI

Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:41 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MNC Portal Indonesia

Perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.

Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada negara dan para kreditur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).

Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat 4 perjanjian. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.

Kuasa Hukum BANI Kamil Zacky Permandha mengatakan hukum acara perdata telah mengatur bahwa demi terangnya perkara, para pihak yang ditarik ke dalam suatu gugatan/permohonan harus lengkap. 

"Kealpaan dalam menarik salah satu pihak dalam gugatan/permohonan menjadi cacat formil dan patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima," kata Kamil.

Salah satu isi amar putusan BANI adalah menghukum PT MMI dan Tjandra Sari untuk membayar seluruh kerugian materiil yang dialami oleh PT BKUM akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT MMI dan Tjandra Sari sebesar Rp. 1.020.000.000.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut