get app
inews
Aa Read Next : Bima Arya Sentil Cuaca Depok Panas, Ini Jawaban Wali Kota Depok

Ini Tampang Mahasiswa UI Pelaku Pembunuhan Juniornya di Kamar Kos, Pihak Kampus Turun Tangan

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:33 WIB
header img
Tampang mahasiswa Universitas Indonesia inisial AAB membunuh juniornya sesama mahasiswa Universitas Indonesia MNZ. (Foto: IST)

DEPOK, iNewsDepok.id - Mahasiswa Universitas Indonesia inisial MNZ tewas dibantai seniornya sesama mahasiwa Universitas Indonesia di dalam kamar kos. Foto pelaku pun beredar saat ditangkap.
Dalam foto yang beredar saat penangkapan oleh polisi, pelaku berkacamata dan memakai kaus dan celana hitam.

Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan keprihatinan dan belasungkawa atas kejadian tragis yang terjadi di sebuah indekos di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, di mana seorang senior diduga menganiaya junior hingga menyebabkan kematian. Korban dan terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini adalah mahasiswa UI.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kami berduka cita atas peristiwa ini. Kami mengungkapkan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan almarhum," ungkap Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia.

Amelita Lusia juga menyatakan bahwa pihak UI akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Jika diperlukan, universitas siap untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Kami sepenuhnya menyerahkan penanganan kejadian ini kepada pihak yang berwenang. Jika diperlukan dan sesuai dengan kewenangan UI, tentu kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak yang berwajib," tambahnya.

Sebagai informasi, korban MNZ ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus plastik hitam di bawah tempat tidur di indekosnya. Terdapat sejumlah luka tusukan di bagian dada korban.

Polisi telah berhasil menangkap terduga pelaku AAB beserta barang bukti yang termasuk satu laptop MacBook, satu handphone iPhone, sebilah pisau lipat, dompet, dan satu kantong plastik berisi pakaian yang digunakan terduga pelaku saat melakukan tindakannya. Terduga pelaku AAB akan dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut