DEPOK, iNewsDepok.id - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok desak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mempercepat upaya penanganan sampah. baik upaya jangka pendek, menengah, dan panjang.
Edi Sitorus Ketua Komisi C DPRD Depok mengatakan, upaya jangka pendek yang harus dilakukan Pemkot Depok, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) adalah memeriksa setiap truk sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, supaya tidak ada truk sampah yang masuk dari luar Depok.
“Untuk teknis dan caranya kita minta ke TPA Cipayung membuat kebijakan dalam mengantisipasi sampah dari luar. Minimal ada surat keterangan dari RW yang ada di Depok bahwa itu sampah dari wilayah dia,” kata Edi selesai berdialog dengan DLHK Depok di ruang Rapat Komisi C pada Rabu, 2 Agustus 2023.
DLHK diminta untuk mendata keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di seluruh Kota Depok, lalu mendata titik-titik yang menjadi TPS sementara dan juga dipasangkan CCTV di setiap TPS.
“Agar kita tahu siapa yang buang sampah di sana. Motor atau mobilnya kita bisa deteksi,” ujar Edi.
Kemudian, Komisi C DPRD Depok meminta DLHK untuk menambah kapasitas dan melengkapi fasilitas di Unit Pengolahan Sampah (UPS) supaya maksimal.
“Misal di Mekarsari itu UPS-nya besar namun masuknya terbatas. Mungkin nanti bisa dibebaskan lahan untuk menambah akses masuk UPS,” ucapnya.
Menurut Edi, Kota Depok akan menjadi persoalan kedepannya jika terus berharap ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo. Pemkot Depok disarankan untuk membeli lahan sebesar 5 hektar di sekitar TPA Cipayung.
“Kajiannya sudah ada beberapa tahun lalu. Kita Berharap Segera Dibebaskan. Teknisnya bisa per tahun beli dua hektar dulu,” ucap Edi.
Dengan lahan yang sudah dibeli dapat digunakan untuk menambah kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cipayung.
“Untuk saat ini kapasitas TPST yang akan dibangun pada tahun 2024 sekitar 300 ton. Kita berharap ini bisa terus ditambah, sebagai upaya penyelesaian jangka panjang,” kata Edi.
upaya tindak lanjunya Edi meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Depok dapat membuat batas antara TPA Cipayung dan Kali Pesanggrahan agar memaksimalkan lahan buangan sampah di TPA Cipayung.
“Di belakang kali itu masih ada space (ruang) Sekitar empat meter sepanjang sekian ratus meter, itu bisa dibikin turap,” jelas Edi.
Edi berharap pada jangka pendek ini dapat direalisasikan pada anggaran perubahan tahun ini karena TPA Kota Depok sudah tidak bisa menampung sampah.
“Semoga dengan upaya-upaya tersebut dapat mengatasi permasalahan sampah di Kota Depok, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” pungkas Edi.
Editor : M Mahfud