Selain PT Perorangan, pada gelaran Indonesia Catalogue Expo And Forum, juga nantinya akan membuka percepatan layanan Apostille.
Untuk diketahui, Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku otoritas yang berkepentingan.
"Ditjen AHU sudah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui Layanan Apostille. Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," kata Aliamsyah.
Lebih jauh, Aliamsyah menambahkan Ditjen AHU sendiri saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi agar pencetakan Sertifikat Apostille bisa dilakukan pada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Indonesia. Sosialisasi ini, merupakan komitmen Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Pencetakan Sertifikat Apostille dari Kanwil Kemenkumham ini sangat memudahkan masyarakat. Sehingga mereka tidak perlu membutuhkan waktu yang lama dan biaya mahal untuk mendapatkan Sertifikat Apostille," kata dia.
Editor : M Mahfud