get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaring Komoditas Pangan Nusantara, Marketplace PARI Perluas Layanan UMKM

Ditjen AHU Buka Pembuatan PT Perorangan dan Pencetakan Sertifikat Apostille 1 Hari Langsung Jadi

Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:09 WIB
header img
Ditjen AHU buka pembuatan PT Perorangan dan pencetakan sertifikat Apostille satu hari langsung jadi. Foto: iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti Indonesia Catalogue Expo And Forum di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 3 hingga 5 Agustus 2023.

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) AHU, Mohamad Aliamsyah mengatakan kehadiran Ditjen AHU di Indonesia Catalogue Expo And Forum sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu para pengusaha UMKM. UMKM dan Koperasi, dengan membuka pendaftaran Perseroan Perorangan (PT Perorangan) secara langsung.

"Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya satu orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria UMKM. Pada acara tersebut, akan banyak para pelaku UMKM yang tentunya akan membantu mereka untuk bisa mendirikan usaha berbadan hukum," kata Aliamsyah, Kamis (3/8/2023).

Dia menjelaskan PT Perorangan ini merupakan program khusus bagi pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM yang bertujuan agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan kepastian status badan hukum pada usahanya.  

"Selain bisa digunakan untuk membuat rekening bank atas nama perseroan, PT Perorangan juga bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor. Hal ini sangat membantu para pelaku UMKM mendapatkan pinjaman modal," ujarnya.

Selain PT Perorangan, pada gelaran Indonesia Catalogue Expo And Forum, juga nantinya akan membuka percepatan layanan Apostille.

Untuk diketahui, Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku otoritas yang berkepentingan.

"Ditjen AHU sudah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui Layanan Apostille. Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," kata Aliamsyah.

Lebih jauh, Aliamsyah menambahkan Ditjen AHU sendiri saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi agar pencetakan Sertifikat Apostille bisa dilakukan pada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Indonesia. Sosialisasi ini, merupakan komitmen Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Pencetakan Sertifikat Apostille dari Kanwil Kemenkumham ini sangat memudahkan masyarakat. Sehingga mereka tidak perlu membutuhkan waktu yang lama dan biaya mahal untuk mendapatkan Sertifikat Apostille," kata dia.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut