Satu paket plastik klip berisi sabu yang dibeli oleh tersangka dari Eke memiliki berat sekitar 10 gram dan dihargai sepuluh juta rupiah.
"Tersangka NA als Naya dan Eke (DPO) merupakan tetangga rumah. DPO Eke ini memiliki ciri-ciri berusia sekitar 38 tahun, tinggi badan sekitar 160 cm, berat badan sekitar 70 kg, kepala berbentuk lonjong, bibir tipis, mata biasa, dan rambut hitam pendek. Dia sebelumnya tinggal di Jalan Kalianyar III Rt 011/ Rw 003 Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora," imbuhnya.
Setelah mendapatkan sabu dari Eke yang masih buron, tersangka NA als Naya kemudian membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil dengan harga bervariasi.
Harga paket sabu yang ditawarkan bervariasi mulai dari delapan puluh ribu hingga 650 ribu rupiah.
Selain menjadi pengedar, tersangka NA als Naya (41) juga mengakui sebagai pengguna dari barang haram tersebut. Uang hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka NA als Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.
Tersangka NA als Naya (41) saat ini telah ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengedar narkotika ini dan mengejar Eke (DPO) agar dapat dimintai pertanggungjawabannya atas perannya dalam peredaran sabu.
Editor : M Mahfud