get app
inews
Aa Text
Read Next : MCU dan Pramdana Capital Luncurkan Program Pengembangan Kewirausahaan untuk Mahasiswa

Heboh! Pabrik Rumahan Narkotika Beromzet Rp12 Miliar di Depok Digerebek

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:57 WIB
header img
Pabrik rumahan narkotika jenis bibit tembakau sintetis di wilayah Depok, digerebek petugas dari Polsek Metro Tanah Abang. (Foto: Ist)

DEPOK, iNews Depok. id - Polisi dari Polsek Metro Tanah Abang menggerebek sebuah pabrik rumahan narkotika jenis bibit tembakau sintetis di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Dalam penggerebekan ini, empat pelaku diamankan, yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30), dengan nilai omzet produksi mencapai Rp12 miliar.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara mengungkapkan, pengungkapan bermula dari informasi aktivitas mencurigakan di kawasan Depok pada Sabtu (18/1/2025). 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka, TRW dan FJ, di lokasi pertama bersama dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel.

Penyelidikan berlanjut ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, tempat polisi menemukan lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta perlengkapan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.

Tersangka utama, MS, diamankan di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. MS mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak Agustus 2024.

"Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Aditya.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bagi mereka adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut