DEPOK, iNewsDepok.id - Bantuan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok akan memperbaiki 25 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Jatijajar.
Mujahidin selaku Lurah Jatijajar menjelaskan, untuk pembangunan masih menunggu informasi dari Disrumkim Kota Depok, tetapi proses verifikasi lapangan dan pembagian buku rekening kepada penerima sudah dilaksanakan.
“Kami masih menunggu kabar dari Disrumkim. Perkiraan pelaksanaan akan dimulai sekitar Agustus,” kata Mujahidin, Rabu (26/7/2023).
Puluhan RLTH tersebut tersebar di RW 01 sampai RW 09, dengan jumlah yang berbeda.
“Sebelum diberikan bantuan pihak Disrumkim akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” ucapnya.
Terdapat kriteria bagi warga yang ingin mendapat bantuan program RTLH seperti:
- calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.
- tidak mengalami kerusakan 100 persen
Mujahidin mengatakan, dana bantuan RTLH untuk penerima sebesar Rp 23 juta dengan rincian Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja.
“Semoga ini prosesnya bisa berjalan lancar, dan penerima bisa mendapatkan manfaat dari program RTLH tersebut,” pungkasnya
Editor : M Mahfud