get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Pastikan Keberlanjutan Pembangunan, Kyai Idris Ingin Pemilu Berjalan Damai

Kejari Depok Pindahkan Tahanan dari Rutan Polres Depok

Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:41 WIB
header img
Kejari pindahkan tahanan yang dititipkan di Polrestro Depok dan sejumlah Polsek ke Rutan Kelas 1 Depok, Jumat 14/01/2022 (Foto: Kejari Depok)

DEPOK, iNews.id - Jaksa Kejaksaan Negeri Depok memindahkan 53 tahanan yang sebelumnya dititipkan  di Rutan  Polres Metro Depok  dan beberapa Rutan Polsek  ke ke Rumah Tahanan Kelas I Depok. 

Pemindahan berlangsung Jumat (14/01/2022). Ke 53 tahanan berstatus terdakwa dan terpidana. 

Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu, S.H menjelaskan 53 tahana tersebut terdiri dari 31 orang di Rutan Polres Metro Depok dan 22 orang di sejumlah Rutan Polsek Depok.

BACA JUGA:

Ini Cara Jitu Kajari Depok Pulihkan Ekonomi Depok Tahun 2022

Mereka selanjutnya akan menjalani pemasyarakatan di Rutan Kelas 1 Depok. 

Untuk tahanan di Polrestro Depok perinciannya terdapat 20 tahanan kasus narkotika, 4 kasus perlindungan anak, 8 kasus penipuan atau penggelapan dan sisanya kasus pencurian serta pembunuhan.

‘’ Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Depok dengan di bantu Pengawalan dari Polresta Depok,” kata Andi Rio R Rahmatu.

BACA JUGA: 

Jemput Bola Layanan Hukum, Kejari Depok Buka Kantor di Gedung Dibaleka Pemkot Depok

Lebih lanjut Andi Rio menyatakan proses pemindahan mengikuti protokol kesehatan.  Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani test swab guna mencegah penyebaran Covid-19.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut