DEPOK, iNews.id - Jaksa Kejaksaan Negeri Depok memindahkan 53 tahanan yang sebelumnya dititipkan di Rutan Polres Metro Depok dan beberapa Rutan Polsek ke ke Rumah Tahanan Kelas I Depok.
Pemindahan berlangsung Jumat (14/01/2022). Ke 53 tahanan berstatus terdakwa dan terpidana.
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu, S.H menjelaskan 53 tahana tersebut terdiri dari 31 orang di Rutan Polres Metro Depok dan 22 orang di sejumlah Rutan Polsek Depok.
BACA JUGA:
Ini Cara Jitu Kajari Depok Pulihkan Ekonomi Depok Tahun 2022
Mereka selanjutnya akan menjalani pemasyarakatan di Rutan Kelas 1 Depok.
Untuk tahanan di Polrestro Depok perinciannya terdapat 20 tahanan kasus narkotika, 4 kasus perlindungan anak, 8 kasus penipuan atau penggelapan dan sisanya kasus pencurian serta pembunuhan.
‘’ Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Depok dengan di bantu Pengawalan dari Polresta Depok,” kata Andi Rio R Rahmatu.
BACA JUGA:
Jemput Bola Layanan Hukum, Kejari Depok Buka Kantor di Gedung Dibaleka Pemkot Depok
Lebih lanjut Andi Rio menyatakan proses pemindahan mengikuti protokol kesehatan. Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani test swab guna mencegah penyebaran Covid-19.
Editor : M Mahfud