JAKARTA, iNewsDepok.id - Pakar dan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad berharap Komisi Yudisial (KY) dapat menuntaskan perkara Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang dianggap ganjil.
Caranya, KY dapat memintai keterangan para hakim yang memutus perkara tersebut di Pengadilan Niaga Surabaya. Para hakim tersebut adalah S, IKT dan GTB serta hakim pengawas IMSA.
Suparji begitu ia disapa memandang pemeriksaan diperlukan guna membuat terang persoalan.
“Ya untuk mencegah berbagai spekulasi dan fitnah serta membuat terang benderang persoalan tersebut pemeriksaan tersebut perlu dilakukan,” jelas Suparji, Jumat,(14/7/2023).
Pemeriksaan juga diperlukan guna memberikan klarifikasi terkait kejanggalan dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar