Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Debat Kandidat Capres-Cawapres Dinilai Bisa Jadi Obat Galau Untuk 'Swing Voters'
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Harapkan KY Tuntaskan Perkara PKPU Hitakara

Jum'at, 14 Juli 2023 | 19:01 WIB
  • author Tim iNews Depok
Pakar Hukum Harapkan KY Tuntaskan Perkara PKPU Hitakara
Pakar dan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad berharap Komisi Yudisial (KY) dapat menuntaskan perkara Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang dianggap ganjil. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsDepok.id  - Pakar dan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad berharap Komisi Yudisial (KY) dapat menuntaskan perkara Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang dianggap ganjil.

Caranya, KY dapat memintai keterangan para hakim yang memutus perkara tersebut di Pengadilan Niaga Surabaya. Para hakim tersebut adalah S, IKT dan GTB serta hakim pengawas IMSA.

Suparji begitu ia disapa memandang pemeriksaan diperlukan guna membuat terang persoalan. 

“Ya untuk mencegah berbagai spekulasi dan fitnah serta membuat terang benderang persoalan tersebut pemeriksaan tersebut perlu dilakukan,” jelas Suparji, Jumat,(14/7/2023).

Pemeriksaan juga diperlukan guna memberikan klarifikasi terkait kejanggalan dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut