JAKARTA, iNewsDepok.id – Sunyoto Indra Prayitno, seorang pengusaha skincare melaporkan seorang motivator tenar berinisial MT ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.
"Kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LPnya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya dan rencananya minggu depan klien kami diminta keterangannya," kata Djamaluddin Kadoeboen di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023.
"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar," sambungnya.
Djamaluddin Kadoebon menjelaskan kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak MT sebagai brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare. Namun MT tidak menepati janjinya.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah mengelontorkan uang sebesar itu," urai Djamaluddin.
Selain melaporkan MT, sang istri yang berinisial LS juga turut dilaporkan.
"Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," kata Djamaluddin.
Sementara itu saat ditanya wartawan perihal laporan polisi terhadap motivator terkenal MT, Polda Metro Jaya membenarkan.
"Iya benar ada laporan tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi awak media, Kamis (13/7/2023).
Kombes Pol Trunoyudo enggan berkomentar lebih banyak terkait kasus ini. Ia menyebut pihak kepolisian baru menerima laporan pidana tersebut.
Editor : M Mahfud