Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

3 Hari Dipenjara Kasus Perkosaan Anak Kandung, Tahanan Ini Tewas Dikeroyok 8 Napi

Senin, 10 Juli 2023 | 15:22 WIB
  • author Iyung Rizki
3 Hari Dipenjara Kasus Perkosaan Anak Kandung, Tahanan Ini Tewas Dikeroyok 8 Napi
Tahanan kasus p[erkosaan anak kandung tewas dikeroyok 8 napi di lapas. Foto : ilustrasi

Pengeroyokan ini sempat diduga lantaran korban yang tak mau membayar uang kamar saat diminta kepala kamar lapas.

"Sebelum dianaya, almarhum sempat diminta untuk menyerakhkan uang senilai Rp1,5 juta oleh salah satu tahanan yang berada di dalam enjara," ungkap Jun, salah seorang anggota keluarga korban.

Namun pernyataan itu dibantah oleh polisi. Menurut hasil investigasi, tidak ditemukan adanya pungutan liar di dalam lapas.

Setelah diautopsi di RS Kramat Jati Jakarta, korban kini dimakamkan di Tonjong, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, 8 tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara lebih.

 

 

Editor: Hikmatul Uyun

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut