Tragedi Nenek Bakar Cucu di Depok, Menteri PPPA Janjikan Kawal Tuntas
DEPOK, iNews Depok.id - Tragedi nenek bakar cucu di Kota Depok Jawa Barat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi janjikan kawal tuntas baik penegakkan hukum maupun pemulihan korban.
Kejadian nenek bakar cucu di Depok terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB. Kejadian berlangsung di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Korban seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang mengalami luka bakar sekitar 80 persen.
Pelaku sang nenek kesal karena korban tidak menjemputnya saat berada di rumah temannya sehingga pelaku harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 1 kilometer, serta emosi melihat korban bermain ponsel saat ditegur.
Menteri PPPA Arifah Fauzi, Sabtu (7/11/2026) mengecam keras aksi tersebut. Ia menegaskan bahwasanya kekerasan terhadap anak—terlebih yang dilancarkan oleh anggota keluarga sendiri—adalah tindakan barbar yang sama sekali tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
Arifah mendorong kepolisian untuk menindak tegas pelaku sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Arifah menegaskan kasus ini merupakan perpaduan kelam antara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan terhadap anak di bawah umur.
“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sekaligus kekerasan terhadap anak," tandas Arifah.
Ia menegaskan aparat penegak hukum harus memproses perkara ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fakta dan dampak kekerasan yang dialami korban,” ujar Arifah.
Apresiasi apresiasi atas gerak cepat jajaran Polres Metro Depok yang telah menetapkan dan menahan tersangka.
Berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT dan/atau Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Arifah meminta penanganan perkara ini dikawal hingga tuntas ke meja hijau. Penghargaan juga diberikan kepada warga sekitar yang sigap membawa korban ke rumah sakit sehingga nyawanya terselamatkan.
Tak sebatas mendorong aspek penegakan hukum, Kementerian PPPA memastikan negara hadir dalam pemulihan korban. Bersama UPTD PPA Kota Depok, pendampingan ketat terus dilakukan, mulai dari kunjungan ke rumah sakit hingga penguatan mental bagi keluarga.
UPTD PPA Depok juga bergerak memfasilitasi koordinasi lintas sektor bersama RS Fatmawati, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Depok untuk menjamin pembiayaan pengobatan serta pendampingan psikologis dan hukum.
Editor: M Mahfud