DEPOK, iNewsDepok.id - Pria berinisial AR (50), seorang tahanan kasus perkosaan terhadap anak kandung tewas di dalam lapas. Ia dikeroyok 8 orang hingga nyawanya melayang.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (8/7/2023). Sementara tersangka AR baru dipenjara selama 3 hari, sejak Rabu (5/7/2023).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Sempat pingsan, korban kemudian dinyatakan tewas saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kelapa Dua Depok.
Pihak kepolisian Polsek Metro Depok kini sudah menetapkan 8 napi menjadi tersangka kasus pengeroyokan tersebut. Ke-8 tersangka itu di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN dan FNA.
Saat diinterogasi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, para pelaku mengaku geram karena perbuatan tahanan tersebut yang tega perkosa anak kandungnya sendiri.
Korban dianiaya dengan tangan kosong. Selain itu, ia juga dipukul dengan pipa yang dipatahkan sendiri di bagian bokong korban.
"Peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan.
"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Para pelaku kesal karena perbuatan cabul dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan di Mapolrestro Depok, Senin (10/7/2023).
"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain. Itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," tambahnya.
Pengeroyokan ini sempat diduga lantaran korban yang tak mau membayar uang kamar saat diminta kepala kamar lapas.
"Sebelum dianaya, almarhum sempat diminta untuk menyerakhkan uang senilai Rp1,5 juta oleh salah satu tahanan yang berada di dalam enjara," ungkap Jun, salah seorang anggota keluarga korban.
Namun pernyataan itu dibantah oleh polisi. Menurut hasil investigasi, tidak ditemukan adanya pungutan liar di dalam lapas.
Setelah diautopsi di RS Kramat Jati Jakarta, korban kini dimakamkan di Tonjong, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, 8 tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara lebih.
Editor : Hikmatul Uyun