DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah resmi menetapkan hari libur Idul Adha 1444 H/2023M menjadi tiga hari. Pemerintah menetapkan Idul Adha jatuh pada 29 Juni, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.
Hal tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
"28 dan 30 Juni, Rabu dan Jumat, Hari Raya Idul Adha 1444 H," tulis surat perubahan cuti bersama 2023 tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengusulkan cuti bersama Idul Adha selama tiga hari.
Editor : Mahfud