get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

Viral Dugaan Kasus Korupsi di Ancol, Pakar Hukum Dorong KPK Periksa Fredie Tan

Kamis, 08 Juni 2023 | 20:59 WIB
header img
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad. Foto: Dok UIAI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Proyek-proyek pembangunan di Ancol yang mangkrak hingga kasus penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Fredie Tan terkait dugaan penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang ditenggarai merugikan negara puluhan miliar rupiah kembali ramai diperbincangkan publik. Bahkan, sempat menjadi trending hashtag #usutkorupsiancol.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014 Fredie pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).


Trending hashtag #usutkorupsiancol. Foto: Ist
 
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad mengatakan pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan.

"Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subjektif penyidik semata," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Hal itu, kata Suparji, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum dalam mengeluarkan SP3. Sebab menurutnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau atau tindakan ketidakhati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka – dapat dilakukan tindakan prapradilan.

Oleh karena itu, Suparji mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Yakni dengan segera melaksanakan pemeriksaan untuk dipanggil dan diminta keterangan dari para pihak yang telilibat dalam perkara tersebut.

"KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta," kata Suparji.

Terbaru, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023. Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City dari PT Wahana Agung Indonesia Propertindo kepada PT Mata Elang Internasional Stadium yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut