JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Upaya paksa itu tinggal menunggu waktu.
"(Penahanan Hasbi) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (6/6/2023).
Ghufron mengatakan penahanan itu dibutuhkan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi dipastikan akan diseret ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," imbuhnya.
KPK memastikan Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara. Suap itu diterima melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Ghufron menyebut uang suap yang diterima Dadan dan Hasbi senilai Rp11,2 miliar. Uang itu merupakan jasa pembayaran pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Ghufron.
Ghufron tidak memerinci secara jelas pembagiannya. Uang itu berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang merupakan kubu lain dalam kasasi tersebut.
Editor : M Mahfud