get app
inews
Aa Text
Read Next : Spanyol Raih Emas Olimpiade Paris 2024 Usai Kalahkan Perancis

9 Kriteria Untuk Mendapatkan Bantuan RTLH di Depok

Selasa, 06 Juni 2023 | 18:04 WIB
header img
RTLH. Foto : perumahan.pu.go.id

 

  • tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.
  • calon penerima bantuan belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir.
  • kerusakan rumah bukan karena bencana alam.
  • bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan
  • Dadan menambahkan, bagi penerima bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp23 juta rupiah dengan rincian Rp20 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah kerja.

    RTLH sudah memperbaiki 2.211 yang dimana naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

     

    Editor : M Mahfud

    Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
    Lihat Berita Lainnya
    iNews.id
    iNews Network
    Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut