get app
inews
Aa Read Next : Pembebasan Lahan Kampus UIII Masuk Tahap Akhir, Warga Antusias Menerima Uang Kerohiman

Pusat Bantuan Hukum Diharapkan Punya Peran Lebih dalam Mengedukasi Warga Bidang Hukum

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:40 WIB
header img
Talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Dalam memberdayakan peran organisasi hukum seperti Pusat Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melayani masyarakat untuk memperoleh akses keadilan hukum, praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono berpendapat bahwa hal tersebut harus mengacu kepada pasal 28 huruf G UUD 1945.

"Menurut saya landasan PBH untuk melayani masyarakat adalah hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," tutur Dhaniswara yang juga merupakan Rektor UKI, Selasa (30/5/2023).

Dalam melayani sekaligus mengedukasi masyarakat dibidang hukum, kedepan PBH harap Dhaniswara dapat menjadi kawah Candradimuka bagi calon-calon lawyer dan praktisi hukum yang bisa berbuat lebih banyak lagi bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama menurut Sekertaris badan pembinaan hukum nasional Kemenkumham RI Audy Murfi MZ, bantuan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat miskin kini juga bisa didapat melalui program bantuan hukum bagi masyarakat tidak berpunya.

"Dengan lahirnya UU No. 16 tahun 2011 menandakan perwujudan dari pemerintah untuk menghormati hak hukum setiap warga negara tanpa melihat statusnya. Saat ini bahkan ada 619 organisasi bantuan hukum yang lolos verifikasi tunduk dan bermitra dengan Kemenkumham yang tersebar diseluruh Indonesia," jelas Audy disela-sela talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut