get app
inews
Aa Text
Read Next : Spanyol Raih Emas Olimpiade Paris 2024 Usai Kalahkan Perancis

Jangan Merokok di 7 Tempat Ini pada Tanggal 31 Mei di Depok, Ada Apa?

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:33 WIB
header img
31 Mei adalah Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Foto: Istimewa

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan aksi simpatik untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) atau World No Tobacco Day yang diperingati setiap 31 Mei. Aksi HTTS ini mengusung tema “We Need Food, Not Tobacco” (Kita Butuh Makanan, Bukan Tembakau).

Pemkot Depok akan memerintahkan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat kota Depok untuk serentak melaksanakan aksi kampanye simpatik di wilayah masing-masing. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Depok, Mary Liziawati mengatakan mereka akan melakukan pembinaan dan pengawasan di 7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertera dalam Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2020 yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.

Dalam melakukan aksi simpatik ini, akan dilakukan pembinaan dan pengawasan di area KTR dan juga menempelkan stiker larangan merokok di kawasan tersebut. 

 

langkah selanjutnya adalah melakukan pembinaan yang mengacu pada delapan indikator kepatuhan masyarakat yakni,  tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok. 

Kemudian tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR. 

Mary Liziawati berharap kepatuhan KTR di Kota Depok semakin baik dengan kolaborasi dan rasa tanggung jawab oleh seluruh elemen masyarakat semakin meningkat. 

 

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut