get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Bertemu Kalangan Gen Z dan Milenial Depok, Imam Budi Hartono Paparkan Creative Hub

Viral KDRT di Depok, Kapolda Metro Jaya Langsung Turun Tangan Sambangi Polres Metro Depok

Kamis, 25 Mei 2023 | 14:13 WIB
header img
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Foto: MNC Portal Indonesia/Faisal Rahman

DEPOK, iNewsDepok.id - Viral Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Kapolda Metro Jaya langsung menyambangi Mapolres Metro Depok untuk mengecek langsung penanganan perkara kasus saling lapor suami-istri di Kota Depok tersebut.

"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral yaitu seorang ibu rumah tangga yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami. Ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Dalam diskusi yang berlangsung selama 30 menit bersama jajaran Polres Metro Depok, Kapolda Metro Jaya dapat melihat gambaran perkara mulai dari sebab hingga akibat.

"Ini setelah saya tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan saya (di Polres Metro Depok) udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat," ucapnya.

Karyoto pun membuka peluang untuk mengedepankan jalur damai atau restorative justice (RJ). Karyoto menilai, dalam UU KDRT dapat menyatukan kembali sebuah keluarga.

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan karena semangat dlm Undang-Undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," ujar Karyoto.

Karyoto berharap, kasus KDRT ini dapat menjadi pelajaran oleh penyidik yang menangani kasus tersebut, agar bisa bertindak secara berimbang.

"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain," tuturnya.

Kasus KDRT ini masih terus didalami pihak penyidik Polres Metro Depok. Sebelumnya, sang istri yang sempat ditahan dan kini sudah bisa kembali bertemu keluarga karena penahanannya ditangguhkan.

Seperti diketahui, seorang warganet, bernama Sahara Hanum di akun Instagramnya @saharahanum mengungkapkan kejadian yang memilukan, yang menimpa kakak kandungnya bernama Putri Balqis.

Dari video yang diunggah di akun Instagram, Hanum menceritakan, kisah kakak kandungnya yang menjadi korban KDRT oleh suaminya.

Unggahan tersebut menjadi viral, dan menjadi pembicaraan warganet.

"Ini kakak kandung gue, namanya Putri Balqis. Dia korban KDRT suaminya (hampir mati). Tetapi skrg status dia tersangka karena suaminya lapor balik," tulis Hanum dalam narasi video yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu (24/5/2023).

Hanum juga berbagi pengalaman KDRT yang menimpa kakak kandungnya di akun Twitternya @saharahanum.

Setelah viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang diunggah salah satu warganet di Instagram, akhirnya Polres Metro Depok buka suara terkait peristiwa tersebut. Pihak kepolisian menyebut, kedua belah pihak dinilai bersalah dalam kasus yang menimpa Putri Balqis.

Kasus KDRT yang sempat diunggah oleh Sahara Hanum di akun Instagramnya @saharahanum, diketahui menimpa kakaknya yang bernama Putri Balqis.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena kedua belah pihak juga saling melapor.

Yogen menambahkan, sang suami mengalami luka parah di bagian alat vital akibat diremas oleh pelaku. Sehingga polisi merekomendasikan oleh dokter untuk tidak dilakukan penahanan.
 
"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Yogen menambahkan, pihaknya hanya menahan sang istri dalam kasus KDRT di Kota Depok, Jawa Barat, yang tengah viral menjadi pembicaraan masyarakat. Sedangkan sang suami yang juga berstatus tersangka tidak dikenakan penahanan, karena kondisi kesehatan tersebut.

Polisi juga telah berusaha mendamaikan pasangan tersebut melalui restorative justice, namun dari pihak istri tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut