get app
inews
Aa Read Next : Penghapus Syarat PCR dan Antingen bagi Perjalanan Domestik Berlaku Hari Ini

Antisipasi Penyebaran Omicron, Warga dari 14 Negara Dilarang ke Indonesia

Kamis, 06 Januari 2022 | 17:14 WIB
header img
Penumpang turun dari pesawat. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperbarui data negara yang untuk sementara ini dilarang memasuki area Indonesia guna mengantisipasi transmisi atau penularan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021, diketahui kalau saat ini ada 14 negara yang dilarang berkunjung ke Indonesia.

Berikut datanya:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark

Pelarangan itu menyasar WNA asal ke-14 negara tersebut, WNA yang berkunjung ke negara-negara tersebut maupun yang melakukan transit,  dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi ke-14 negara itu dalam kurun waktu 14 hari.

Kendati demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

Sementara bagi pelaku perjalanan dari selain 14 negara tersebut wajib melakukan karantina selama  7 x 24 jam.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," kata Satgas.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, hingga Selasa (4/1/2022) lalu total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 254 kasus.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, dari keseluruhan pasien terdapat dua gejala yang paling banyak ditemukan yaitu batuk dan pilek.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut