get app
inews
Aa Text
Read Next : Makin Tua Makin Menjadi, Kakek Umur 77 Tahun Simpan 20 Kg Sabu di Tangerang

Sengketa Tanah di PIK 2, Kuasa Hukum PT MBM: Mafia Tanah, Maling Teriak Maling!

Kamis, 11 Mei 2023 | 21:43 WIB
header img
Kuasa Hukum PT MBM, Aulia Fahmi. Foto: ist

Aulia menyebut PT MBM telah melaporkan dugaan surat palsu dan penggelapan atas penguasaan SHM Nomor 5/Lemo itu dengan terlapor Charlie dan kawan-kawan serta Chairil Widjaja. Laporan terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Desember 2021.

Hingga akhirnya, pada tanggal 27 Maret 2023, laporan polisi itu dicabut karena pada Februari 2023 Charlie mengajukan permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo yang semula atas nama Suminta Chandra menjadi ahli waris Suminta Chandra.

"Ini saya ketahui dari adanya Surat Berita Acara Penyitaan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dari WAHYONO selaku pegawai BPN Kabupaten Tangerang tanggal 03 Maret 2023," ungkapnya.

Atas dasar itu, pada 28 April 2023, Aulia menyebut PT MBM kembali melaporkan Charlie dan notarisnya yang bernama Sukamto, terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu dengan mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo melalui BPN Kabupaten Tangerang.

"Maka dari itu, harusnya mafia tanah itu ditujukan kepada Suminta Chandra dan Chairil Widjaja karena kedua orang ini terlibat dalam pembuatan dokumen palsu untuk menguasai tanah milik klien kami," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut