get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Pelanggaran Wewenang, Jamwas Kejagung Teruskan Laporan Warga ke Kejati DKI Jakarta

Kasus Pencemaran Sungai Malili PT CLM, Pengamat Minta Divpropam Polri Periksa Kapolres Luwu Timur

Rabu, 03 Mei 2023 | 13:27 WIB
header img
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM versi Zainal Abidin SiregarJumat (28/4/2023). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengamat hukum Fajar Trio mempertanyakan sikap Polres Luwu Timur yang tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM versi Zainal Abidin Siregar. Fajar pun mendesak Kompolnas hingga Divpropam Mabes Polri turun tangan atas kondisi tersebut.

"Jika pihak Polres Luwu Timur tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, maka mereka berpotensi melanggar Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.. Untuk itu pelapor bisa melaporkan kasus ini ke Divpropam Polri dan Kompolnas, untuk memeriksa Kapolres Luwu Timur," ujar Fajar di Jakarta, pada Selasa (2/5/2023).

Fajar menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Fajar pun memberikan catatan khusus terhadap Polres Luwu Timur karena sebelumnya sempat viral dengan tagar #PercumaLaporPolisi.

"Seharusnya berkaca dari kasus viral tersebut Polres Luwu Timur bisa introspeksi dan berbenah diri, karena jika menolak laporan masyarakat, yang jelek namanya ya Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri dan mencoreng marwah korpd Bhayangkara," ujar Fajar.

Sebagaimana diketahui, tagar #PercumaLaporPolisi menggema di Twitter sebagai bentuk reaksi atas penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM versi Zainal Abidin Siregar pada Jumat (28/4/2023).  

Koordinator massa, Malik mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu.

"Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik.

Menurutnya pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan kemana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat.

"Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ujar Malik.

Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.

Bakornas LKBHMI PB HMI pun mendesak Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehenship untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.

Menurutnya, PT CLM yang kini dikuasai Zainal Abidin Siregar ini bisa dijerat pidana maupun sanksi administrasi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Sebelumnya diberitakan PT CLM sedang mengalami konflik kepemilikan saham yang melibatkan Wamenkumham EOSH. Kasusnya sendiri telah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut