get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUI Gelar Operasi Gratis Katarak, Bibir Sumbing dan Celah Lelangit, Simak Jadwal dan Syaratnya

Makan Babi Pakai Bismillah, Artis Lina Mukherjee jadi Tersangka Penistaan Agama

Jum'at, 28 April 2023 | 17:13 WIB
header img
Artis Lina Mukherjee jadi tersangka kasus penistaan agama. Foto: IG Lina Mukherjee

PALEMBANG, iNewsDepok.id -Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya menetapkan artis Lina Mukherjee sebagai tersangka. Lina Mukherjee dinilai menistakan agama dalam konten TikTok makan kriuk babi.

Kasus bergulir dari laporan masyarakat bernama M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke SPKT Polda Sumsel.

Lina Mukherjee diduga menistakan agama setelah video yang diunggah Lina Mukherjee saat mengkonsumsi kulit babi panggang. Dalam kontennya Lina yang sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk babi.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," kata Lina dalam video.

Dari video itulah, M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke SPKT Polda Sumsel.

Penepatan tersangka setelah Polda Sumsel melakukab gelar perkara. Status ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto  SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti menyatakan bahwa pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

"Dalam ini Penyidik langsung bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan,sedangkan pemanggilan yang pertama yang bersangkutan Lina tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," kata Agung, Kamis (27/4/2023) lalu.

Tambah Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan bahwa perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya mengimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. 

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," jelasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut