DEPOK, iNews.id - Menindaklanjuti rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen pada semester dua, maka Wali Kota Depok akan melakukan pengetatan terhadap mekanisme mitigasi penanganan COVID-19 di sekolah.
Menurutnya, pengetatan dari sisi kontrol terhadap protokol kesehatan, termasuk jajanan anak-anak.
BACA JUGA:
Akhirnya, Mulai Januari 2022 Kota Depok Siap PTM 100 Persen
“Ini menjadi catatan evaluasi kami, sebab dalam kasus kemarin ternyata anak didik tertular dari penjual jajanan di luar sekolah. Maka, semua pengetatan yang kami lakukan sebagai persiapan PTM 100 persen,” ujar Mohammad Idris, melalui chanel youtube pribadinya saat melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Senin (3/1/2022).
Lebih lanjut Mohammad Idris mengatakan SKB 4 menteri terdapat klausul yang mengatakan tidak memperkenankan kepala daerah membuat syarat baru pembelajaran. Artinya kebijakan tersebut menjadi kewenangan penuh kementerian dari empat menteri tersebut.
BACA JUGA:
Trotoar di Margonda Segmen I Dirancang Ramah Disabilitas
“Makanya, turunan SKB 4 Menteri ke Peraturan Wali Kota bukan ditambahkan syaratnya, tapi saya minta ke penggiat dan penanggung jawab pendidikan untuk bertanggung jawab terhadap antisipasi munculnya penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Pelaksanaan PTM 100 persen diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani