Cara Menyaksikan Fenomena Gerhana Matahari Hibrida di Planetarium Jakarta

DEPOK, iNewsDepok.id - Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, bisa menyaksikan fenomena gerhana matahari hibrida pada Kamis (20/4/2023) langsung di Planetarium dan Observatorium Jakarta Unit Pengelola (UP) Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM) atau Planetarium Jakarta.
Untuk masyarakat di wilayah Jakarta, terlihat Gerhana Matahari Parsial. Meski demikian, Planetarium dan Observatorium Jakarta UP PKJ TIM akan mengadakan kegiatan pengamatan bersama besok pukul 07.30 sampai 13.00 WIB di Plaza Teater Jakarta Taman Ismail Marzuki.
"Pada kegiatan ini akan disediakan 13 teleskop yang telah dilengkapi oleh filter matahari dan dapat sahabat gunakan untuk mengamati fenomena gerhana," demikian pemberitahuan yang tertulis di media sosial @planetariumjkt, dikutip Rabu (19/4/2023).
Selain itu, masyarakat yang datang bisa melihat hasil pengamatan Gerhana Matahari Total yang akan disiarkan langsung oleh tim Ekspedisi Gerhana Matahari Hibrida UP PKJ TIM dari wilayah Biak, Papua.
Tertarik? Bagi masyarakat yang ingin hadir ke Plaza Teater Jakarta Taman Ismail Marzuki maka untuk mendaftarnya bisa segera kunjungi tautan linktr.ee/planetariumjkt.
Adapun untuk mendaftar ada syarat dan ketentuan berikut ini:
- WAJIB mengikuti kegiatan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Menunjukkan e-ticket kepada petugas registrasi (e-ticket tidak perlu dicetak/di-print).
- Membawa pelindung diri dari sinar matahari seperti topi, payung, dsb.
- WAJIB menjaga kebersihan di lokasi kegiatan.
- WAJIB Mematuhi arahan petugas selama kegiatan berlangsung.
- Melihat ke arah matahari tanpa menggunakan filter matahari atau kacamata khusus matahari.
- Memperjual belikan tiket yang telah dipesan dan/atau kacamata matahari yang diberikan oleh Planetarium dan Observatorium Jakarta UP PKJ TIM.
- Membawa senjata tajam/api, bahan peledak, serta benda-benda yang dilarang berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku ke lokasi kegiatan.
- Membawa dan menggunakan segala jenis obat-obatan terlarang, narkoba, psikotropika, atau barang-barang yang mengandung zat berbahaya lainnya.
- Membawa hewan peliharaan ke lokasi kegiatan; dan
- Melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain serta mengganggu jalannya kegiatan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani