Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gawat! Alih Fungsi Lahan Hijau Fasos Fasum Kota Depok Jadi Bangunan 3 Lantai
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Pelaku Pemalsu QRIS di Kotak Amal, Salah Satunya Menempel di 38 Titik Ini

Selasa, 11 April 2023 | 20:36 WIB
  • author Erfan Ma'ruf/Kartika
7 Fakta Pelaku Pemalsu QRIS di Kotak Amal, Salah Satunya Menempel di 38 Titik Ini
Berikut ini 7 fakta pelaku pemalsu QRIS di kotak amal sejumlah masjid besar di Jakarta. Foto: tangkapan layar/Ist
  1. Mendapat ancaman penjara di atas 5 tahun

Tersangka pemalsu kotak amal masjid ini dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Auliansyah.

Itulah 7 fakta pelaku pelaku pemasangan QRIS palsu di kotak amal, yang salah satunya menempel di 38 titik dan merupakan mantan karyawan bank BUMN.

Editor: Kartika Indah Kusumawardhani

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut