DEPOK, iNewsDepok.id – Kuasa hukum Jamal Mirdad, Andi Tatang mengaku Polres Metro Depok telah menghentikan penyelidikan laporan kasus penipuan terhadap kliennya.
Menurut Tatang, penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana penipuan dan penggelapan.
“Terhitung 29 Maret 2023 penyelidikan dihentikan karena ini bukan tindak pidana,” kata Tatang dalam keterangan yang diperoleh, Sabtu (8/4/2023).
Tatang mengungkapkan dalam proses penghentian penyelidikan para pihak telah dipanggil dalam proses gelar perkara.
“Dan almhamdulillah, hasilnya pada 29 Maret 2023 menyatakan bahwa di sini ada surat pemberitahuan pada kami tentang surat penghentian penyelidikan,” ungkap Tatang
“Tuduhan terhadap klien kami tidak terbukti sehingga penyidik menghentikan laporan tersebut,” tambah Tatang.
Jamal Mirdad sebelumnya dilaporkan telah menguasai surat-surat atau sertifikat rumah yang telah dijual.
“Padahal surat-surat tersebut ada di notaris. Nah mungkin proses terhenti karena notarisnya sudah meninggal. Ini adalah hubungan keperdataan. Konseskuensi hukumnya uang dikembalikan sesuai PPJB,” jelas Andi Tatang.
Permasalahannya adalah di besaran rupiah yang yang harus dikembalikan Jamal Mirdad. Pelapor meminta uang Rp1,5 miliar. Sementara Jamal Mirdad menghendaki sesuai uang yang dibayarkan sebelumnya yakni Rp490 juta.
Editor : M Mahfud