JAKARTA, iNews.id - Aktor senior dan penyanyi Jamal Mirdad berurusan dengan polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok.
Atas kasusnya tersebut, Polres Metro Jaya melimpahkan laporan polisi terhadap Jamal Mirdad ke Polresta Depok.
BACA JUGA:
Long COVID-19 Dialami 30 Persen Penyintas, Gejala Ini yang Paling Sering Dirasakan
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan ke Polres Depok. Tempat kejadian perkaranya di Depok pada 9 Februari 2022," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Menurut Zulpan, laporan tersebut berawal dari jual beli rumah seharga Rp490 juta berukuran 150 meter di kawasan Sawangan, Kota Depok.
Dalam perjanjiannya, apabila telah dilakukan pelunasan maka Jamal Mirdad pemilik rumah akan memberikan sertifikat. Namun setelah terjadi pelunasan, Jamal Mirdad tidak dengan memberikan sertifikat rumah tersebut.
BACA JUGA:
Lakukan Amalan-amalan Ini Saat Malam 27 Rajab
"Sudah lunas Rp490 juta namun hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," katanya.
Atas tindakan tersebut, Firdaus yang merupakan pembeli dan pelapor, melayangkan somasi lewat pengacara hukumnya, namun tidak digubris oleh Jamal Mirdad.
Hingga pada akhirnya Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021, dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.
Jamal Mirdad dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani