JAKARTA, iNews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sepanjang tahun 2021 terjadi peningkatan dalam penyelesaian masalah atau kasus sebesar 6,1 persen.
Namun dalam penegakan hukum terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara dibanding tahun 2020 sebanyak 275.903 perkara.
"Kami laporkan bahwa terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara. Namun di tingkat penyelesaian terjadi peningkatan sebesar 6,1 persen," kata Sigit dalam Rilis Akhir Tahun 2021 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
BACA JUGA:
Datangi Kediaman Habib Bahar, Komandan Korem 061/Suryakencana Dinilai Lakukan Abuse of Power
Di tahun 2022 ini Polri akan mengubah pola dengan mengedepankan pendekatan-pendekatan secara restorative justice.
Khususnya terhadap kasus yang dirasa tak perlu dinaikkan hingga pengadilan.
"Karena justru masyarakat menginginkan ini bisa diselesaikan khususnya masalah-masalah kecil. Kalau dinaikkan memunculkan polemik dimana rasa keadilan, khususnya masyarakat harusnya kita bantu," ujarnya.
Sigit menjelaskan kejahatan yang paling dominan sepanjang 2021 yakni kejahatan konvensional sebanyak 174.043 perkara, selanjutnya diikuti kejahatan transnasional sebanyak 40.562 perkara.
Lalu, untuk kekayaan negara sebanyak 4.018 perkara dan implikasi kontijensi sebanyak 762 perkara.
Editor : Ikawati