DEPOK, iNewsDepok.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan cair pada pertengahan April 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono.
"Kita akan berikan pada pertengahan bulan April sebelum cuti bersama," kata Wahid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).
Wahid menambahkan dana THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kurang lebih Rp40,9 miliar. Sedianya, THR tersebut diberikan kepada sekitar 6.355 ASN di Kota Depok.
"THR perkiraan kita berikan kepada PNS berjumlah 5.932 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 423 orang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wahid menjelaskan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Wahid menambahkan, selain tunjangan THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Editor : M Mahfud