get app
inews
Aa Read Next : KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Terkait Danau Tondano

Wow, Sepanjang 2021, KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp7,9 Miliar

Kamis, 30 Desember 2021 | 06:21 WIB
header img
Gedung KPK Jakarta. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 2.029 laporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara senilai total Rp7,9 miliar. Sebanyak Rp2,29 miliar di antaranya ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara Rp5,6 miliar diputuskan milik penerima.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Alexander menjelaskan berdasarkan data unit pengendali gratifikasi (UPG), KPK mencatat sebanyak 34 kementerian menyampaikan 32 laporan, 69 lembaga negara menyampaikan 61 laporan, 34 pemerintah provinsi (pemprov) menyampaikan 32 laporan, 514 pemerintah kabupaten/kota menyampaikan 287 laporan, serta 123 BUMN menyampaikan 70 laporan.

"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi (62,27%) telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi," kata Alexander Marwata.

Kepedulian KPK terhadap peningkatan kualitas layanan publik juga dilakukan dengan terus mengembangkan platform jaringan pencegahan korupsi (Jaga) sebagai medium literasi publik dan menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa dan perizinan.

Alexander Marwata mengatakan platform Jaga saat ini memiliki 107.535 akun terdaftar per 20 Desember 2021. Traffic hit pada web dan aplikasi pun meningkat dari periode sebelumnya, yakni sebesar 76% menjadi 11.012.340 hits dalam setahun.

"Total keluhan yang disampaikan oleh masyarakat melalui fitur jaga bansos mencapai 1.085 laporan, dengan 3 topik keluhan terbanyak dilaporkan yakni tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, bantuan tidak dibagikan oleh aparat dan penyaluran bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM)," kata Alexander Marwata.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut