get app
inews
Aa Read Next : Prabowo Menerima Tawaran Cak imin Untuk Bekerja Sama Membangun Bangsa

Jadi Tuan Rumah Pembahasan Ekstradisi Negara ASEAN, Indonesia Fokus Pada Kejahatan Lintas Negara

Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:29 WIB
header img
Indonesia menjadi tuan rumah dan ketua perundingan the 4th ASLOM Working Group Meeting on the ASEAN Extradition Treaty (the 4th ASLOM WG on AET). Foto: iNews Depok/Kemenkumham

Pembentukan gugus tugas di ASLOM pada perjanjian ekstradisi tingkat ASEAN merupakan mandat dari pertemuan tingkat Menteri di bidang Hukum ASEAN (ASEAN Law Ministers’ Meeting/ ALAWMM) kepada ASLOM.

Negosiasi perjanjian ekstradisi pada pertemuan kali ini diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan permulaan tentang pasal-pasal perjanjian.

“Diharapkan ASEAN selangkah lebih maju dalam mendukung upaya kawasan untuk memiliki perjanjian ekstradisi yang mengikat seluruh negara anggota ASEAN. Komitmen tersebut juga telah dituangkan oleh para pemimpin negara anggota ASEAN dalam Deklarasi ASEAN Concord yang juga diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tahun 1976,” jelasnya. 

“Bersyukur bahwa dalam pertemuan WG on AET ini kita telah berhasil menyelesaikan first reading. Hal ini menjadi modal penting untuk dapat menyelesaikan AET sesuai target yang ditetapkan,” imbuhnya.

Pada pertemuan keempat ini merupakan pembahasan lanjutan dari tiga pertemuan sebelumnya, yaitu pada the 1st ASLOM WG on AET (Singapura sebagai tuan rumah dan ketua) pada tanggal 6 dan 7 April 2021, the 2nd ASLOM WG on AET (Filipina selaku tuan rumah dan ketua) pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2022 dan the 3rd ASLOM WG on AET (Sekretariat ASEAN selaku penyelenggara dan Filipina sebagai ketua) pada tanggal 6-8 Desember 2022.Cahyo mengungkapkan pembahasan first reading telah berhasil menyelesaikan ketentuan yang diatur dalam pasal demi pasal AET, di antaranya ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan ekstradisi, dasar pemberlakuan ekstradisi, jenis kejahatan yang dapat diekstradisi, persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan ekstradisi, dasar pemenuhan dan penolakan ekstradisi, asas-asas ekstradisi seperti pemenuhan dual criminality, pengaturan mengenai ekstradisi warga negara, aturan spesialisasi dan re-extradition serta pengaturan teknis dan ketentuan akhir (final clauses) yang dicantumkan pada pasal 14-26. Di antaranya mengenai keputusan dan pengaturan penyerahan ekstradisi, prosedur ekstradisi yang disederhanakan, penundaan penyerahan, penyerahan properti yang disita dari orang yang diminta, pembiayaan, penyelesaian sengketa, amandemen, pengaturan terkait ratifikasi, serta entry into force.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut