Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Hukum Sebut RK Potensial Menangkan Praperadilan di PN Depok, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Nekatnya Mafia Tanah di Cibitung, Pemilik Tanah Kaget Justru Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Senin, 13 Maret 2023 | 20:06 WIB
  • author Mada Mahfud
Nekatnya Mafia Tanah di Cibitung, Pemilik Tanah Kaget Justru Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Asep Abdul Rahman didampingi kuasa hukumnya, Jay Tambunan, SH, MH di Polres Metro Bekasi, Senin (13/3/2023) saat melaporkan kasus penyerobotan tanahnya dengan cara pemalsuan Akta Jual Beli (AJB). Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

Namun sang pemilik tidak bersedia mencabut laporan sampai tanahnya diganti keseluruhan senilai Rp10 miliar.

Namun yang mengejutkan, tutur Jay Tambunan, pada bulan Februari 2023 tiba-tiba kliennya menerima surat pemberitahuan dari Unit II Harda Satuan Sat.Reskrim Polres Metro Bekasi laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

”Bagaimana tidak cukup bukti, pemalsuan jelas ada dan sudah ditetapkan tersangka. Ini oknum penyidik tak profesional,” tegas Jay.

Tidak cukup sampai di situ, tiba-tiba tersangka WAK selaku Dirut perusahaan pengembang melaporkan pemilik tanah ke Polres Metro Bekasi pada 20 Juli 2022.

”Ini yang mendasari kita melaporkan ulang kasus ini dan melaporkan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Kasi Propam Polres Metro Bekasi,” jelas Jay Tambunan.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut