BEKASI, iNewsDepok.id – Mafia tanah di Cibitung Bekasi Jawa Barat tergolong sangat nekat. Betapa tidak sang pemilik tanah justru dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Kejadian unik tersebut akhirnya ramai di Polres Metro Bekasi, Senin (13/3/2023). Tak terima, sang pemilik tanah melaporkan balik penyerobotan tanah miliknya.
Sang pemilik tanah lewat pengacaranya, Jay Tambunan, SH, MH juga melaporkan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Kasi Propam Polres Metro Bekasi.
Sang pemilik tanah adalah Asep Abdul Rahman dan Evi Rusminingsih. Keduanya mewarisi tanah dari ayahnya yang sudah meninggal seorang mantan kepala desa bernama Suhudi bin Dulloh.
Tanahnya berada di 2 lokasi di Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yaitu 29.270 meter persegi di Desa Kerta Mukti dan 14.580 meter persegi di Desa Muktiwari.
”Saya kaget kenapa saya pemilik tanah sah justru dilaporkan ke Polres Metro Bekasi,” kata Asep Abdul Rahman di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Bekasi, hari ini, Senin (13/3/2023).
Kejadian tersebut berawal pada 2017. Saat itu Asep kaget bukan kepalang tanah miliknya diratakan oleh sebuah perusahaan pengembang di Cibitung Bekasi. Usut punya usut, pengembang mengaku membeli tanah tersebut dari seorang pria berinisial M bin SA.
”Jelas kaget bukan main karena seumur-umur tanah warisan dari orang tua belum pernah dijual,” tutur Asep.
Tak mau buang-buang waktu, Asep Abdul Rahman lewat kuasa hukumnya lalu melapor ke Polres Metro Bekasi.
”Klien kami melapor pada 3 Desember 2018 di Polres Metro Bekasi,” kata kuasa hukum Asep Abdul Rahman, Jay Tambunan, SH, MH.
Dari hasil penyidikan ditetapkan 4 orang tersangka yaitu M bin SA, RMT, HPI dan WAK.
Editor : M Mahfud