- Fidyah ditujukan pada orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut atau sakit menahun). Atau wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada bayinya, selain qadha wajib membayar fidyah. Sedangkan, wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada dirinya, wajib qadha puasa.
- Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.
- Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari.
- Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan.
- Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras sebesar 1 mud (6 ons) untuk satu hari tidak puasa. Bisa juga dengan yang, tapi disarankan lebih baik dengan bahan makanan pokok mentah.
- Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa.
- Waktu penyaluran fidyah tidak boleh sebelum Ramadhan walau yakin sebulan tidak bisa berpuasa. Fidyah disalurkan pada hari tidak puasa atau bisa digabung beberapa hari atau bisa diakhirkan di akhir Ramadhan untuk sebulan fidyah. Fidyah juga boleh dibayar pada malam di mana besok siangnya tidak puasa. Waktu penunaian fidyah tidak dibatasi karena melihat kemampuan dana.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani