7 Cara Membayar Fidyah Bila Tidak Bisa Qadha Puasa
DEPOK, iNewsDepok.id - Bagi umat muslim, utang puasa wajib diganti dengan cara qadha puasa di bulan-bulan sebelum Ramadhan. Lantas bagaimana bila seseorang bisa melakukan qadha puasa, apa yang harus dilakukan?
Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu maka diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah atau pengganti puasa.
Mengenai siapa saja yang boleh tidak berpuasa, ketentuannya tertuang dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
Allah Ta'ala berfirman: اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ”
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(Q.S. Al Baqarah: 184)
Berdasarkan 4 mazhab, kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya adalah orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Caranya dengan memberikan makanan yang disumbangkan kepada orang fakir miskin.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara berdasarkan ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Contohnya jika dia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Sedangkan berdasarkan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Secara umum, berdasarkan beberapa rujukan berikut ini 7 cara menunaikan fidyah puasa, seperti dirangkum pada Rabu (8/3/2023):
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani