get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Covid-19 di Depok Naik

Waspada, Ada Tren Kenaikan COVID-19 di 10 Provinsi

Senin, 27 Desember 2021 | 21:12 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: istimewa

JAKARTA, iNews.id - Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tercatat adanya tren kenaikan kasus COVID-19 di 10 provinsi di Tanah Air.  Oleh karena itu, Pemerintah pusat mengingatkan para pemangku kebijakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk tegas menegakkan protokol kesehatan.

Selain mengingatkan para pemangku kepentingan di tingkat Pemda, pemerintah pusat juga meminta masyarakat untuk bisa waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan meski tengah berlibur.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dalam keterangan persnya, Senin (27/12/2021) menyebutkan 10 provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.

Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Jambi, Kalimantan Utara, Banten, dan Sulawesi Selatan.

Sebagai upaya mencegah kenaikan kasus meluas di daerah lain, maka Johnny meminta kepada para pemangku kepentingan di tingkat pemda untuk bisa memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan mengawasi penggunaannya dengan optimal.

Sementara kepada masyarakat, Johnny mengingatkan agar mengurangi mobilitas atau dapat menghindari kerumunan.

Imbauan itu disampaikan setelah melihat hasil evaluasi dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 yang melihat mobilitas masyarakat meningkat seiring arus balik akhir tahun khususnya di Jawa dan Bali terutama di tempat transit dan tempat wisata.

Tidak hanya di Jawa dan Bali, Satgas COVID-19 juga mencatat terdapat lonjakan tren kenaikan mobilitas penduduk di Nusa Tenggara dan Papua melebihi kondisi saat pra-pandemi.

"Pemerintah mengimbau masyarakat mengurangi mobilitas serta selalu menjaga protokol kesehatan," tegas Johnny.

Pemerintah pun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan mobilitas masyarakat menjelang Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 meluas di berbagai daerah lainnya.

Selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pemerintah telah mengumumkan pembatasan perjalanan masyarakat. Hanya masyarakat yang sudah divaksin yang boleh melakukan perjalanan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pemerintah terus melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 pada saat liburan tahun baru,” pungkas Johnny.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut