get app
inews
Aa Text
Read Next : Puncak Kasus Omicron Diprediksi Awal Maret 2022

Potensi Penularan Kasus Omicron di Tanah Air

Sabtu, 18 Desember 2021 | 16:02 WIB
header img
Ilustrasi, COVID-19 varian Omicron. Foto: Pixabay/Alexandra Koch

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengonfirmasi tiga kasus COVID-19 varian Omicron. Kasus pertamapasien berinisial N yang merupakan pekerja kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, terkonfirmasi Kamis, (16/12/2021).  

Dua kasus lainnya pasien berinisial IKWJ, 42 tahun, laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan dan M, 50 tahun, laki-laki, perjalanan dari Inggris, terkonfirmasi Kemenkes pada Jumat (17/12/2021). Saat ini kedua pasien baru Omicron ini sedang menjalani karantina di Wisma Atlet.

Pakar Kesehatan dan Dokter Relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Addai memberikan apresiasi penuh kepada pemerintah karena mampu mendeteksi varian Omicron, berdasarkan akun Instagram pribadinya @dr.fajriaddai, Sabtu (18/12/2021).

"Tidak kaget. Karena negara tetangga sudah mendeteksi dari minggu lalu," kata dr. Fajri dalam unggahan Instagramnya.

Selanjutnya, dr. Fajri pun menjelaskan potensi risiko tertularnya beberapa pasien terkonfirmasi Omicron tersebut.

Pertama, bisa jadi dari pendatang luar negeri yang dikarantina di Wisma Atlet.

Kedua, jangan-jangan penularan dari komunitas atau rumah karena bisa jadi sudah lama virus masuk namun tidak terdeteksi.

"Sangat mungkin masuk karena saat itu karantina luar negeri hanya tiga hari. Itu pun jika dikarantina dari ribuan orang yang masuk dari negara-negara yang sebelumnya sudah terdeteksi Omicron," terangnya.

Lebih lanjut dr. Fajri juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah memberlakukan karantina saat ini menjadi 10-14 hari.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut