get app
inews
Aa Read Next : Manajemen NHM Berterima Kasih pada KPK yang Usut Dugaan Suap di Pemprov Malut

Ada Dugaan Kriminalisasi Helmut Hermawan, Pakar Sebut Pelanggaran Administrasi Tidak Boleh Dipidana

Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:24 WIB
header img
IPW mencium adanya kriminalisasi penetapan tersangka Helmut Hermawan dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP. Saat ini Helmut ditahan di Polda Sulsel. Foto: Dok Sindonews

DEPOK, iNewsDepok.id - Ada dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP. Indonesia Police Watch (IPW) mencium adanya dugaan kriminalisasi tersebut.

“Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, pada Sabtu (25/2/2023).

Dugaan pembungkaman tersebut, lanjut Sugeng terlihat nyata dengan ditahannya Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel, setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Sugeng pun meminta dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian tersebut menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.  

“Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar,” lanjut Sugeng.

Lebih lanjut, IPW menilai jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, seharusnya juga dikenakan terhadap Direksi PT CLM yang saat ini dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar.

Menurut Sugeng, perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut